Ringkasan Eksekutif Pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk partisipasi penuh dalam pembangunan, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta prinsip dasar Hak Asasi Manusia. Di Nusa TenggaraContinue Reading

Kertas kebijakan ini menggarisbawahi urgensi pengarusutamaan inklusi disabilitas dalam RPJMD Kabupaten Kupang 2025-2029 sebagai fondasi strategis untuk mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Latar belakang permasalahan menunjukkan bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Kupang menghadapi berbagai tantangan kompleks, mulai dari pendataan yang tidak akurat, keterbatasan aksesibilitas dan layanan publik, hingga minimnyaContinue Reading

Sebelum Program SOLIDER Strengthening Social Inclusion for Disability Equity and Rights/Memperkuat Inklusi Sosial untuk Kesetaraan dan Hak-hak Disabilitas),yang dikembangkan oleh SIGAB Indonesia yang didukung oleh Program INKLUSI  (Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Masyarakat Inklusi) dijalankan dengan pendampingan dari GARAMIN NTT, kesadaran dan pemahaman tentang inklusi sosial serta pemenuhan hak-hak dasarContinue Reading