Kertas kebijakan ini menggarisbawahi urgensi pengarusutamaan inklusi disabilitas dalam RPJMD Kabupaten Kupang 2025-2029 sebagai fondasi strategis untuk mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Latar belakang permasalahan menunjukkan bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Kupang menghadapi berbagai tantangan kompleks, mulai dari pendataan yang tidak akurat, keterbatasan aksesibilitas dan layanan publik, hingga minimnya peluang kerja dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Kesenjangan pendidikan sangat mencolok, dan stigma sosial serta diskriminasi turut memperburuk kondisi mereka. Meski ada upaya positif dari pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil, tantangan struktural dan implementasi masih menghambat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Kondisi ini bertentangan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) dan mengabaikan potensi besar yang dimiliki penyandang disabilitas sebagai bagian penting dari sumber daya manusia daerah.
Konteks dan urgensi isu disabilitas dalam RPJMD juga diperkuat oleh kebijakan nasional dan provinsi yang telah memberikan perhatian serius terhadap inklusi disabilitas. RPJPN 2025-2045 dan RPJMD Provinsi NTT telah mengamanatkan pembangunan inklusif yang memastikan penyandang disabilitas menjadi bagian integral dari pembangunan. Namun, berbagai tantangan seperti implementasi GEDSI yang belum efektif, partisipasi yang rendah dalam pendidikan dan kesempatan kerja, serta kurangnya data terpilah yang akurat masih menghambat pencapaian tujuan ini. Visi “Kabupaten Kupang Emas” dan misi pemerintah daerah harus secara tegas mengintegrasikan inklusi disabilitas dalam setiap aspek pembangunan, mulai dari perumusan kebijakan, pengalokasian anggaran, hingga pelaksanaan program dan kegiatan.
Substansi rekomendasi yang diusung dalam kertas kebijakan ini meliputi tujuh poin utama yang saling terkait. Rekomendasi ini menekankan pentingnya peningkatan kualitas data dan administrasi kependudukan, peningkatan akses terhadap pendidikan inklusif, layanan kesehatan dan bantuan hukum yang ramah disabilitas, penciptaan peluang kerja dan pemberdayaan ekonomi, penguatan partisipasi dan representasi penyandang disabilitas, penguatan regulasi dan implementasi kebijakan inklusif, serta penguatan kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan. Dengan mengimplementasikan rekomendasi ini secara konsisten, RPJMD Kabupaten Kupang 2025-2029 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan yang inklusif, tetapi juga menjadi instrumen perubahan yang nyata bagi kehidupan penyandang disabilitas, mewujudkan pembangunan yang adil dan setara tanpa meninggalkan siapa pun.

Elmi Ismau

Berti Soli Dima Malingara